KOMINFO, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo, H.Subandi membuka langsung acara sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, serta seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, H.Subandi menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, partisipasi, dan kapasitas masyarakat agar mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dan kelurahan.
“Peraturan Bupati ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat. Kita ingin LKD menjadi lembaga yang kuat, transparan, dan akuntabel dalam mendukung program pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat,” ujar H.Subandi.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan LKD harus mampu menjadi motor penggerak partisipasi warga dalam setiap tahapan pembangunan.
“Kita semua menyadari bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci. LKD harus mampu menjadi jembatan aspirasi dan penggerak gotong royong demi kemajuan desa dan kelurahan,” tegasnya.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 ini juga berkaitan erat dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta perencanaan anggaran daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati H.Subandi mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang bijak, tepat sasaran, dan sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan.
“Saya menghimbau agar penggunaan anggaran dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan sampai ada pemborosan, penyalahgunaan, atau kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jadikan anggaran sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pelayanan publik,” pesannya.
Ia juga berharap melalui sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami secara utuh substansi dan implementasi Perbup tersebut sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif di lapangan.
“Sebagai pimpinan daerah, saya berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif sehingga implementasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Sidoarjo. Dengan sinergi yang kuat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.
Melalui regulasi ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang partisipatif, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Son)
Visitors : 1460841