Jakarta, 04 November 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL). Apresiasi itu diberikan berkat andil besarnya dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga anak-anak Indonesia di ruang siber untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Meutya mengatakan keselamatan sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun harus menjadi perhatian seluruh ekosistem digital. Pelindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses media sosial, tetapi juga harus mencakup gim daring, perdagangan elektronik, dan berbagai layanan digital yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak. Menurut Meutya, prinsip tersebut menjadi dasar PP TUNAS, yang mengusung pesan “Tunggu Anak Siap”.
“Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita,” ujar Meutya dalam Temu dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11/2026).
Menurut Meutya, besarnya jumlah anak yang menggunakan layanan digital menuntut tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi. Platform harus memastikan produk dan fitur yang mereka sediakan memiliki mekanisme pelindungan sesuai usia dan tingkat kesiapan anak. Urgensi regulasi ini juga berkaitan dengan perhatian terhadap kesehatan mental anak.
Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Meutya, sekitar 363 ribu anak usia 7–17 tahun menunjukkan gejala depresi dan 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan. Temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak, termasuk mengantisipasi risiko di ruang digital seperti perundungan, paparan konten berbahaya, perjudian daring, dan penggunaan layanan secara berlebihan.
“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoalan kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelasnya.
PP TUNAS Atur Risiko, Bukan Sekadar Jenis Platform
Meutya menjelaskan bahwa salah satu pembeda PP TUNAS dengan kebijakan pembatasan usia di Australia adalah penggunaan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Artinya, penilaian dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko layanan terhadap anak, bukan semata-mata jenis platform. Dengan demikian, cakupan regulasi tidak terbatas pada media sosial, tetapi juga mencakup gim daring dan perdagangan elektronik berisiko tinggi. Penilaian risiko tersebut mencakup tujuh aspek, antara lain kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan.
“Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi,” tegas Meutya.
Melalui PP TUNAS dan aturan pelaksanaannya, pemerintah mengatur akses layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan berisiko tinggi, sementara akses terhadap layanan berisiko rendah tetap mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua. Untuk mendukung penerapannya, perusahaan teknologi diberikan pilihan mekanisme pengenalan dan verifikasi usia, mulai dari pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.
“Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tuanya melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya,” ungkap Meutya.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan PP TUNAS membutuhkan kerja sama pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Melalui semangat “Tunggu Anak Siap”, pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia tetap dapat memperoleh manfaat teknologi dengan pelindungan yang sesuai usia dan kesiapan mereka.
***
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.
Tim Redaksi – 08132193171
Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id
Visitors : 2370329