Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengundang lembaga/organisasi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mengajukan proposal bantuan sosial/hibah Tahun 2027.
Bagi yang ingin mengajukan, diharapkan segera melengkapi berkas sesuai peraturan yang berlaku. Informasi detail mengenai persyaratan dapat dilihat di Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 66 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Permohonan dilakukan secara tertulis dan melalui aplikasi SIPD pada alamat https://sipd-ri.kemendagri.go.id/ hingga tanggal 31 Maret 2026.
Visitors : 1460841