Transparansi Keuangan
Transparansi Keuangan memang harus diawasi secara berkala supaya tidak tarjadi suat hal yang tidak diinginkan seperti penyelewengan anggaran untuk pribadi maupun kelompok. Di Kabupaten Sidoarjo memiliki suatu badan atau lembaga yaitu Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo yang merupakan salah satu Perangkat Daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88 Tahun 2016 merupakan lembaga yang mempunyai tugas pokok untuk Membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang keuangan.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah harus bisa menjadi Sebagai Lembaga yang Amanah dalam Pelayanan Publik serta Meningkatkan profesionalisme aparatur lembaga di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah,Mengembangkan sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terciptanya akuntabilitas keuangan daerah,Mengembangkan sistem manajemen pengelolaan aset daerah dalam rangka terciptanya akuntabilitas aset daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo memiliki tugas pokok dan fungsi utama sebagai berikut:
TUGAS POKOK
Membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang keuangan “
FUNGSI
· Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah;
· Pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah;
· Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah;
· Pembinaan teknis penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
· Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya;
Untuk informasi lebih lengkap bisa mengakses linimasa kami di link berikut :
Pengadaan Barang Jasa
Pengumuman
- 26.01.2023Laporan Realisasi APBD s/d Desember 2022
- 25.01.2023RKA dan DPA OPD Tahun Anggaran 2022
Agenda/Kegiatan
- 19.01.2022AGENDA HARJASDA 163
- 12.01.2022Harjasda Ke 163 Tahun 2022