Kependudukan Dan Catatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Rumah Tangga Daerah dalam Kependudukan dan Catatan Sipil dan tugas pembantuan di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai fungsi :
- Merumuskan kebijakan perencanaan teknis pembangunan dan pengelolaan administrasi Kependudukan, Catatan Sipil dan Mobilitas Penduduk.
- Pelayanan kepada masyarakat di Bidang Kependudukan , Catatan Sipil dan Mobilitas Penduduk.
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di bidang Kependudukan Catatan Sipil dan Mobilitas Penduduk.
- Pengawasan dan pengendalian teknis di bidang administrasi Kependudukan, Catatan Sipil dan Mobilitas Penduduk.
- Melaksanakan tugas kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Unit pelayanan yang dilayani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yaitu :
- Kependudukan
- Kelahiran
- Perkawinan
- Perceraian
- Kematian
- Pengakuan Anak
- Pernyataan Pengakuan Anak
- Pengesahan Anak
Untuk mendapatkan informasi lebih dalam, linimasa kami bisa diakses melalui link Berikut ini Telusuri
Pengadaan Barang Jasa
Pengumuman
- 26.01.2023Laporan Realisasi APBD s/d Desember 2022
- 25.01.2023RKA dan DPA OPD Tahun Anggaran 2022
Agenda/Kegiatan
- 19.01.2022AGENDA HARJASDA 163
- 12.01.2022Harjasda Ke 163 Tahun 2022