| |
- Kedudukan
- Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
adalah unsur pelaksanan pemerintah daerah
- Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan
dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan
dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
- Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
- Pengkoordinasian penyusunan dan evaluasi
program Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
|
| |
- Unsur Pimpinan : kepala Badan
- Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Unsur Pelaksana : Bidang, terdiri dari :
- Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial, terdiri
dari :
- Sub Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi
Masyarakat.
- Sub Bidang Pemberdayaan Sosial, Budaya dan Komunikasi Massa
- Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam, terdiri dari :
- Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat
- Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya dan TTG.
- Bidang Pengatasan Kemiskinan, terdiri dari :
- Sub Bidang Analisa Kebijakan
- Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi.
- Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri
dari :
- Sub Bidang Pengarusutamaan Gender.
- Sub Bidang perlindungan Perempuan Dan Anak.
- Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera, terdiri
dari :
- Sub Bidang Keluarga Berencana dan Kesehan Reproduksi.
- Sub Bidang Keluarga Sejahtera.
- Unit Pelaksana Teknis Badan, terdiri dari:
- Kepala UPT Badan
- Sub Bagian Tata Usaha
- Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional
|
| |
- Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin,
melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi
:
- Perencanaan program bidang penguatan
kelembagaan, pemberdayaan sosial, pemberdayaan usaha ekonomi, pengelolaan
sumber daya alam, pengatasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta kesekretariatan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas satuan kerja.
- Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan.
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
bidang tugasnya.
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan perencanaan, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program kebijakan
teknis.
- Pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
- Pengelolaan administrasi keuangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
dengan bidang tugasnya.
- Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pemberdayaan Sosial
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan
Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang penguatan
kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan sosial,
budaya dan komunikasi massa. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penguatan Kelembagaan dan
Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan petunjuk teknis
penguatan kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan
sosial, budaya dan komunikasi massa.
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan program
dan petunjuk teknis penguatan kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat,
pemberdayaan sosial, budaya dan komunikasi massa.
- Pelaporan pelaksanaan tugas penguatan
kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan sosial,
budaya dan komunikasi massa.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
dengan bidang tugasnya.
- Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
badan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi dan pengelolaan sumber daya
alam. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pemberdayaan
Usaha Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan petunjuk teknis pemberdayaan usaha
ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan program
dan petunjuk teknis bidang pemberdayaan usaha ekonomi dan pengelolaan
sumber daya alam.
- Pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan usaha ekonomi
dan pengelolaan sumber daya alam.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
dengan bidang tugasnya.
- Bidang Pengatasan Kemiskinan
Bidang Pengatasan Kemiskinan mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang pengatasan kemiskinan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengatasan Kemiskinan mempunyai
fungsi :
- Penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang analisa kebijakan,
monitoring dan evaluasi.
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan program
dan petunjuk teknis bidang analisa kebijakan, monitoring dan evaluasi.
- Pelaporan pelaksanaan tugas bidang analisa kebijakan, monitoring
dan evaluasi.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
dengan bidang tugasnya.
- Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan petunjuk teknis pengarusutamaan gender
dan perlindungan anak.
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan program
dan petunjuk teknis pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.
- Pelaporan pelaksanaan tugas bidang pengarusutamaan gender
dan perlindungan anak.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
dengan bidang tugasnya.
- Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang
keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan keluarga sejahtera. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang keluarga
berencana, kesehatan reproduksi dan keluarga sejahtera.
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan program
dan petunjuk teknis bidang keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan
keluarga sejahtera.
- Pelaporan pelaksanaan tugas bidang keluarga berencana, kesehatan
reproduksi dan keluarga sejahtera.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
dengan bidang tugasnya.
- Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
- Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) adalah
unsur pelaksana teknis Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga
Berencana di bidang pelayanan umum.
- Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dipimpin
oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan dan pembinaan teknis dilaksanakan oleh Kepala Bidang sesuai
bidang tugasnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat,
Perempuan dan Keluarga Berencana sesuai dengan kebutuhan dan keahlian.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam pasal 39, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan
fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya.
- Setiap kelompok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang
ditunjuk oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga
Berencana.
- Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
|