Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
KABUPATEN SIDOARJO
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
A. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
 
  1. Kedudukan
    • Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana adalah unsur pelaksanan pemerintah daerah
    • Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas
    Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana.
  3. Fungsi
    Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
    • Perumusan dan Penyiapan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
    • Pengkoordinasian penyusunan dan evaluasi program Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SUSUNAN ORGANISASI
  Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, terdiri dari :
 
  1. Unsur Pimpinan : kepala Badan
  2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    3. Sub Bagian Keuangan
  3. Unsur Pelaksana : Bidang, terdiri dari :
    1. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial, terdiri dari :
      1. Sub Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat.
      2. Sub Bidang Pemberdayaan Sosial, Budaya dan Komunikasi Massa
    2. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
      1. Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat
      2. Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya dan TTG.
    3. Bidang Pengatasan Kemiskinan, terdiri dari :
      1. Sub Bidang Analisa Kebijakan
      2. Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi.
    4. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri dari :
      1. Sub Bidang Pengarusutamaan Gender.
      2. Sub Bidang perlindungan Perempuan Dan Anak.
    5. Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera, terdiri dari :
      1. Sub Bidang Keluarga Berencana dan Kesehan Reproduksi.
      2. Sub Bidang Keluarga Sejahtera.
  4. Unit Pelaksana Teknis Badan, terdiri dari:
    1. Kepala UPT Badan
    2. Sub Bagian Tata Usaha
    3. Jabatan Fungsional
  5. Kelompok Jabatan Fungsional
C. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
 
  1. Kepala Badan
    Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
    1. Perencanaan program bidang penguatan kelembagaan, pemberdayaan sosial, pemberdayaan usaha ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, pengatasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta kesekretariatan.
    2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja.
    3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas satuan kerja.
    4. Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan.
    5. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Sekretariat
    Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program kebijakan teknis.
    2. Pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
    3. Pengelolaan administrasi keuangan.
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pemberdayaan Sosial
    Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang penguatan kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan sosial, budaya dan komunikasi massa. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan petunjuk teknis penguatan kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan sosial, budaya dan komunikasi massa.
    2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan program dan petunjuk teknis penguatan kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan sosial, budaya dan komunikasi massa.
    3. Pelaporan pelaksanaan tugas penguatan kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan sosial, budaya dan komunikasi massa.
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
    Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan petunjuk teknis pemberdayaan usaha ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.
    2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan program dan petunjuk teknis bidang pemberdayaan usaha ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.
    3. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan usaha ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Bidang Pengatasan Kemiskinan
    Bidang Pengatasan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang pengatasan kemiskinan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengatasan Kemiskinan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang analisa kebijakan, monitoring dan evaluasi.
    2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan program dan petunjuk teknis bidang analisa kebijakan, monitoring dan evaluasi.
    3. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang analisa kebijakan, monitoring dan evaluasi.
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan petunjuk teknis pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.
    2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan program dan petunjuk teknis pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.
    3. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
  7. Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera
    Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan keluarga sejahtera. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan keluarga sejahtera.
    2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan program dan petunjuk teknis bidang keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan keluarga sejahtera.
    3. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan keluarga sejahtera.
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
    1. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) adalah unsur pelaksana teknis Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana di bidang pelayanan umum.
    2. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan pembinaan teknis dilaksanakan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
  9. Kelompok Jabatan Fungsional
    Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana sesuai dengan kebutuhan dan keahlian.
    1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 39, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya.
    2. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
    3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
    4. Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku